WNA ANIAYA PETUGAS IMIGRASI

  • 12 Juni 2013 19:45
WNA ANIAYA PETUGAS IMIGRASI
Afis (23) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/6). Warga Negara Singapura itu diadili karena melakukan penganiayaan pada dua petugas imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Centre saat diperiksa petugas akibat paspor miliknya sobek lepas. Ia dituntut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/ama/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1361x2048
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
12/06/2013 19:45 WIB
Fotografer
Joko Sulistyo
Editor