KORUPSI KAPAL CEPAT
Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Morowali, Datlin Tamalagi (72) menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/6). Datlin Tamalagi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal cepat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah tahun 2006 yang ditaksir merugikan negara Rp 4 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/ama/13.