REKONSTRUKSI PENEMBAKAN SATPAM
Oknum polisi anggota Polrestabes Semarang, Briptu Priya Yustianto (kedua kanan), yang menjadi tersangka kasus penembakan petugas satpam PT Tunas Artha Graha, Nuki Nugroho, saat menjalani reka ulang kasus tersebut, di lokasi kejadian Jalan Guntur Semarang, Jateng, Selasa (25/6). Kasus penembakan yang terjadi pada 15 Juni lalu itu mengakibatkan korban Nuki Nugroho tewas dan tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/pd/13.