SIDANG DIRUT NETWAY

  • 26 Juni 2013 16:20 WIB
SIDANG DIRUT NETWAY
Dirut PT. Netway Utama Gani Abdul Gani (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Gani Abdul Gani didakwa memperkaya sejumlah pejabat PLN dalam proyek pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang 2004-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp 46,1 miliar. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Koz/ama/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
26/06/2013 16:20 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor