KASUS ASABRI
JAKARTA, 6/5 - VONIS 6 TAHUN. Terdakwa kasus penyelewengan dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Henry Leo memejamkan matanya disela-sela pembacaan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/5). Majelis Hakim memvonis Henry Leo 6 tahun penjara, denda Rp.30 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan membayar uang pengganti sebesar Rp.70,9 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri. FOTO ANTARA/Widodo/hp/08.