KASUS ASABRI

  • 6 Mei 2008 15:41 WIB
KASUS ASABRI
JAKARTA, 6/5 - VONIS 6 TAHUN. Terdakwa kasus penyelewengan dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Henry Leo memejamkan matanya disela-sela pembacaan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/5). Majelis Hakim memvonis Henry Leo 6 tahun penjara, denda Rp.30 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan membayar uang pengganti sebesar Rp.70,9 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri. FOTO ANTARA/Widodo/hp/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1375
Ukuran Berkas
477.38 KB
Disiarkan
06/05/2008 15:41 WIB
Fotografer
Widodo
Editor