PENYELUNDUPAN PSIKOTROPIKA
TANGERANG, 6/5 - PENYELUNDUPAN PSIKOTROPIKA. Sejumlah petugas menjaga barang bukti shabu dan obat bius jenis ketamine tegahan, saat diperlihatkan kepada wartawan, di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Bandara Soekarno-Hatta (BSH), Tangerang, Banten, Selasa (6/5). Shabu seberat 1.800 gram dan ketamine yang merupakan bahan campuran ekstasi seberat 1.046 gram dengan total nilai sekitar Rp5 miliar yang dibawa seorang warga negara Taiwan berhasil digagalkan masuk ke Indonesia melalui BSH. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/hp/08.