EKSEPSI LUTHFI HASAN ISHAAQ
Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (1/7). Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden PKS meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dengan membatalkan dakwaan kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ss/Spt/13.