EKSEPSI AHMAD FATHANAH
Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Ahmad Fathanah bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (1/7). Ahmad Fathanah menilai dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak jelas dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tersebut tidak memenuhi ketentuan sehingga pengadilan tidak berwenang mengadili. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ss/ama/13.