PAJAK SATU PERSEN
Warga memilih makanan ketika santap siang di Warung Tegal, Jakarta, Selasa (2/7). Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 soal penarikan pajak penghasilan (PPh) 1 persen kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah (UKM), dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Koz/mes/13.