PAJAK SATU PERSEN

  • 2 Juli 2013 16:25 WIB
PAJAK SATU PERSEN
Warga memilih makanan ketika santap siang di Warung Tegal, Jakarta, Selasa (2/7). Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 soal penarikan pajak penghasilan (PPh) 1 persen kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah (UKM), dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Koz/mes/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
607.63 KB
Disiarkan
02/07/2013 16:25 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor