VONIS BEBAS ROHINGYA
Zuhura Begom (tengah) pengungsi Rohingya bersama anak sulungnya Ekbal Husein menangis setelah mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, terhadap anaknya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan warga negara Myanmar, di PN Medan, Sumut, Rabu (3/7). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Muhammad Yasir (15), Ismail Kamal Husein (16) dan Mahmud Huson (16), tiga dari 17 terdakwa kasus pembunuhan warga negara Myanmar yang terjadi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan pada Jumat (5/4). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/ama/13