VONIS BEBAS ROHINGYA
Mahmud Huson (kanan) pengungsi Rohingya terdakwa kasus pembunuhan warga negara Myanmar memeluk adiknya Senuara Bibi (kiri) setelah mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, di PN Medan, Sumut, Rabu (3/7). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Muhammad Yasir (15), Ismail Kamal Husein (16) dan Mahmud Huson (16), tiga dari 17 terdakwa kasus pembunuhan warga negara Myanmar yang terjadi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan pada Jumat (5/4). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/ama/13