VONIS TERORIS BEJI
Dua dari Tiga terdakwa teroris bom Beji, Ahmad Sofyan (kiri) dan Agus Abdillah (kanan) berada di ruang tahanan sebelum berlangsungnya sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/7). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa karena terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa tindak terorisme, masing-masing dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara untuk Yusuf Rizaldi, 7 tahun untuk Agus Abdillah, dan 8 tahun untuk Ahmad Sofian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Koz/Spt/13.