VONIS MANTAN DIRUT IM2
Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mengangkat kursi saat jeda sidang dengan agenda vonis terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Indar Atmanto dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta mengharuskan IM2 membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,3 triliun.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A/ed/ama/13