JALANI SIDANG PEMERIKSAAN TERDAKWA
Mantan terpidana kasus terorisme, Maruf (kanan) berada dalam mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/7). Maruf bersama terdakwa Fariz diajukan kepersidangan setelah sebelumnya ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Touna pada November 2012 terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk mendanai aksi teror. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/mes/13.