SIDANG KASUS PENCURIAN PULSA
Presenter acara di sebuah stasiun televisi swasta Bisik-bisik Ayu Agfrina memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat menjadi saksi dalam sidang kasus pencurian pulsa dengan terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Dalam sidang sebelumnya Jaksa mendakwa Direktur Utama PT Colibri Networks, Nirmal telah merugikan konsumen atau pelanggan pulsa hingga Rp 19.8 miliar dalam acara di salah satu televisi swasta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/ama/13.