SIDANG PUTUSAN BIOREMEDIASI CHEVRON

  • 17 Juli 2013 15:55 WIB
SIDANG PUTUSAN BIOREMEDIASI CHEVRON
Terdakwa kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kukuh yang merupakan ketua tim penanganan isu sosial lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia tersebut dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp.100 juta subsider tiga bulan penjara terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau pada 2006-2011. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/Spt/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2921x1943
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
17/07/2013 15:55 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor