PENYELUNDUPAN EXTASY
Petugas Bea cukai menunjukan dua orang tersangka KC (kiri) dan GB (kanan) Warga Negara Malaysia dan barang bukti extasy sebanyak 14.440 tablet saat diperlihatkan kepada Media di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (19/7). Extasy senilai 5 Miliar Rupiah tersebut diselundupkan dengan cara dikemas dalam kardus susu formula. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ss/pd/13