KASUS PENCUCIAN UANG
Mantan Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng di Bangkep, Hengki Amir membaca Al - qur'an saat menjalani proses pelimpahan dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Jum'at (19/7). Dalam kasus itu, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dengan cara membuat dan mengucurkan dana kredit kepada nasabah fiktif dan mengakibatkan kerugian pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng sebesar Rp 12 miliar. Selain menetapkan satu tersangka, dalam kasus itu Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa aset milik tersangka, uang tunai, serta sejumlah dokumen. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/pd/13