SIDANG KORUPSI PLN
Terdakwa kasus korupsi PT. PLN (Persero) Gani Abdul Gani menyimak keterangan dari saksi mantan Dirut PT. PLN (Persero) Eddie Widiono Suwondho pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7). Mantan Dirut PT. Netway Utama Gani Abdul Gani didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan alih daya (outsourcing) Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004-2006 dan pengadaan Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PT PLN (persero) Distribusi Jawa Timur pada 2004-2008. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ed/ama/13.