UANG DOLAR PALSU
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Mas Guntur Laope (kanan) memperlihatkan barang bukti uang palsu jenis dolar Singapura yang berhasil disita dari dua tersangka pengedarnya, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Selasa (30/7). Polisi menyita ratusan lembar uang palsu jenis dolar Amerika Serikat dan Singapura dari dua tersangka pengedarnya yang diamankan saat akan bertransaksi dengan polisi yang sedang menyamar dan keduanya akan dijerat dengan Pasal 224 dan 225 KUHP tentang kepemilikan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/ama/13.