UANG DOLAR PALSU
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Mas Guntur Laope (kanan) menunjukkan barang bukti ratusan lembar uang palsu jenis dolar Amerika Serikat dan Singapura yang berhasil disita dari dua tersangka pengedarnya, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Selasa (30/7). Kedua pelaku yang diamankan saat akan bertransaksi dengan polisi yang sedang menyamar itu akan dijerat dengan Pasal 224 dan 225 KUHP tentang kepemilikan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/13.