TUNTUTAN EKSEKUTOR CEBONGAN
Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) bersama rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). Serda Ucok yang menjadi ekskutor empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas Cebongan itu dituntut 12 tahun penjara sedangkan dua rekannya masing - masing 10 tahun dan 8 tahun penjara. ANTARA FOTO/Regina Safri/ss/Spt/13.