TIPIKOR
PURWAKARTA, 13/5 - TIPIKOR. Mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan (kanan) menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pembangunan gedung Islamic Center sebesar Rp1,793 miliar dan dana bencana alam sebesar Rp2 miliar, di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (13/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menilai Lily telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. FOTO ANTARA/M.Ali Khumaini/ss/mes/08.