SABU DALAM SOFA MAINAN
Petugas menunjukan "mainan berbentuk sofa" kepada media dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (1/8). Barang haram senilai 9,6 miliar rupiah tersebut diselundupkan ke Indonesia dengan cara dikemas didalam sofa mainan yang dibawa oleh dua Warga Negara asal India dari negerinya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Koz/mes/13.