AJUKAN BANDING
JAKARTA, 16/5 - AJUKAN BANDING. Pengacara, Todung Mulya Lubis (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya, Maqdir Ismail (kiri) dan Timbul Thomas Lubis (kanan) memberikan keterangan kepada pers soal pencabutan izin advokatnya secara permanen oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kantornya, di Jakarta, Jum'at (16/5). Todung menyatakan tidak bersalah atas pelanggaran kode etik yang diputuskan kepadanya dan akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Kehormatan Peradi itu. FOTO ANTARA/Widodo/nz/08.