IMIGRAN ROHINGYA MYANMAR
Imigran illegal Rohingya Myanmar memperlihatkan kartu tanda pengenal dari UNHCR di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh, Ladong Kabupaten Aceh Besar, Minggu (4/8). Sebanyak 66 imigran illegal suku Rohingya, Banglades dan Vietnam yang terdampar di Kabupaten Aceh Jaya menunggu keputusan keputusan Dirjen Imigrasi dan UNHCR untuk ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/pd/13.