PUTUSAN SENGKETA PILKADA TANGERANG
Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) menyerahkan copy naskah keputusan kepada pemohon Arief R Wismansyah saat sidang di Jakarta, Selasa (6/8). DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, serta menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/NZ/13.