SIDANG LANJUTAN KASUS CEBONGAN
Terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik (kiri) mendengarkan pembacaan duplik saat sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Kamis (22/8). Sidang lanjutan tersebut digelar dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Oditur Militer yang sebelumnya menolak nota pembelaan penasehat hukum untuk membebaskan para terdakwa oleh Penasehat Hukum tiga terdakwa penyerangan Lapas Klas 2B Sleman, Letnan Kolonel CHK Rohmat. ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/pd/13.