VONIS KORUPSI DANA HIBAH
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial, Mukadas Pila mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/8). Mukadas Pila divonis satu tahun dua bulan penjara denda Rp 50 juta subsidiar dua bulan kurungan, kemudian membayar biaya pengganti Rp 110 juta subsidair enam bulan kurungan terkait tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial pemerintah provinsi Sulawesi Tengah tahun 2010 dan 2011 sekitar Rp 1,628 Miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/pd/13.