SIDANG KORUPSI
JAKARTA, 21/5 - SIDANG PERDANA. Tersangka kasus dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani (kiri) dan penasehat hukumnya OC Kaligis (kanan) meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/5). Artalyta Suryani didakwa telah memberikan suap untuk membantu Syamsul Nursalim agar tidak dihadirkan dalam pemeriksaan oleh kejaksaan agung dalam kasus BLBI. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.