SIDANG KASUS PENCUCIAN UANG

  • 3 September 2013 16:15 WIB
SIDANG KASUS PENCUCIAN UANG
Terdakwa mantan Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng di Bangkep, Hengki Amir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (3/9). Hengki Amir didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dengan cara membuat dan mengucurkan dana kredit kepada nasabah fiktif dan mengakibatkan kerugian pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng sebesar Rp 11,4 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Koz/pd/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
03/09/2013 16:15 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor