TUNTUT GANTI RUGI PLN
Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat membawa karangan bunga untuk diberikan pada Dirut PT PLN Sumbar Wasito Adi (kedua kiri) saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor PLN cabang Padang, Kamis (5/9). Mereka mendesak PLN segera menghentikan pemadaman bergilir dan memberikan ganti rugi pada masyarakat sebagai konsumen sesuai dengan ketentuan UU No.8 Tahun 1999 Jo UU No. 30 Tahun 2009.
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/nz/13