TERSANGKA PENIPUAN MOBIL
Polisi menggiring dua tersangka penipuan berinisial AF dan SPR menuju ruang tahanan saat dilakukan gelar perkara penipuan di Mapolres Temanggung, Jateng, Kamis (5/9). Kedua tersangka kasus penipuan mobil berhasil dibekuk Satreskrim Polres Temanggung yang diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz/13