VONIS KASUS CEBONGAN

  • 5 September 2013 18:51 WIB
VONIS KASUS CEBONGAN
Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon (kiri) dikawal anggota Polisi Militer usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9). Ucok divonis 11 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena terbukti melakukan pembunuhan empat napi di LP Cebongan pada 23 Maret 2013. FOTO ANTARA/Regina Safri/ed/Spt/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1794
Ukuran Berkas
527.45 KB
Disiarkan
05/09/2013 18:51 WIB
Fotografer
Regina Safri
Editor