VONIS KASUS CEBONGAN
Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon (kiri) dikawal anggota Polisi Militer usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9). Ucok divonis 11 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena terbukti melakukan pembunuhan empat napi di LP Cebongan pada 23 Maret 2013. FOTO ANTARA/Regina Safri/ed/Spt/13.