KORUPSI - Walikota Medan Abdillah
JAKARTA, 23/5 - SIDANG DAKWAAN. Walikota Medan Abdillah mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (23/5). Abdillah didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggunakan keuangan daerah Kota Medan sebesar Rp50,58 miliar untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/08.