SIDAK TOKO BERJEJARING
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto (2 kiri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko berjejaring yang menempel pada bangunan Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (10/9). Toko berjejaring tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam peraturan wali kota tentang pendirian usaha toko modern. ANTARA FOTO/Noveradika/ed/pd/13