SIDANG KEPEMILIKAN SABU
Terdakwa dalam kasus narkotika Sukrita Thimek (kanan) asal Thailand berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang di PN Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/9). Jaksa penuntut umum (JPU) menunut terdakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1074,9 gram itu dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara. FOTO ANTARA/Fiqman Sunandar/ed/Spt/13.