MINUMAN ILEGAL SITAAN

  • 18 September 2013 17:35 WIB
MINUMAN ILEGAL SITAAN
Petugas BPOM memeriksa tumpukan kardus minuman energi kemasan kaleng merk Red Bull 250 ml asal Thailand yang disita, di Kawasan Pergudangan MCP Industrial, Batu Ampar, Batam, Rabu (18/9). Lebih dari 10 ribu kaleng Red Bull disita BPOM karena mengandung Trimethylxantine atau kafein hingga 80 miligram, melebihi ambang batas yang diijinkan, yakni 50 miligram perkemasan. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ed/ama/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1309x2048
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
18/09/2013 17:35 WIB
Fotografer
Joko Sulistyo
Editor