PENGEMBALIAN DANA NASABAH CENTURY
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) bersama Dirut Bank Mutiara Sukoriyanto Saputro (tengah) dan Direktur Bank Mutiara Ahmad Fajar (kanan) menyimak pertanyaan dari anggota Timwas Bank Century di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). Bank Mutiara meminta waktu hingga dua pekan untuk membuat skema pengembalian dana nasabah Bank Century senilai Rp41 miliar. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ed/ama/13