DIVONIS SEUMUR HIDUP
Terdakwa kasus pembunuhan, Ferdi Soegianto alias Ferdi dibawa keluar ruang persidangan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/9). Terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup karena melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Wandi Soegianto yang merupakan ayah kandungnya serta penganiayaan terhadap ibunya, Sherly Chandra pada Januari 2013 silam. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/nz/13.