PENYESUAIAN TARIF PAJAK KENDARAAN
Wajib pajak kendaraan melakukan pendaftaran di loket pelayan pajak kendaraan Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (23/9). Samsat Kota Bekasi Menyesuaikan tarif pajak kendaraan sekitar 10 persen untuk kendaraan keluaran tahun sesuai Penetapan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Bama Kendaraan Bermotor (BBNKB). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/Koz/Spt/13.