PEMBATASAN KAMPANYE ATRIBUT PARTAI

  • 24 September 2013 13:55 WIB
PEMBATASAN KAMPANYE ATRIBUT PARTAI
Pekerja menyelesaikan spanduk partai politik pesanan pelanggannya di Kawasan Senen, Jakarta, Selasa (24/9). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 mengenai pelaksanaan kampanye di antaranya membatasi pemasangan spanduk dan baliho baik oleh partai maupun caleg. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pd/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1992
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
24/09/2013 13:55 WIB
Fotografer
Zabur Karuru
Editor