PEMBATASAN KAMPANYE ATRIBUT PARTAI
Pekerja menyelesaikan spanduk partai politik pesanan pelanggannya di Kawasan Senen, Jakarta, Selasa (24/9). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 mengenai pelaksanaan kampanye di antaranya membatasi pemasangan spanduk dan baliho baik oleh partai maupun caleg. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pd/13