PEMANFAATAN SULTAN GROUND YOGYAKARTA
Petani menyiram tanaman di lahan pasir pesisir pantai selatan yang merupakan kawasan Sultan Ground (tanah milik Keraton Ngayogyakarta) di Sanden, Bantul, Yogyakarta, Selasa (24/9). Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tanah berstatus Sultan Ground tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin menempati atau menyewa tanah selama mendaftarkan diri untuk didata perizinannya dan tidak boleh diperjualbelikan secara seenaknya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ed/pd/13