TUNTUT PENGEMBALIAN UANG NASABAH
Sejumlah eks nasabah PT Bank Global International menunjukkan tulisan menuntut pengembalian dana tabungan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (24/9). Nasabah Bank Global yang telah ditarik ijin usahanya pada 13 Januari 2005 tersebut berharap menkeu segera membayarkan seluruh dana simpanan 136 nasabah senilai Rp150 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/pd/13