UJI UU SUMBER DAYA AIR
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kanan) menerima salinan berkas pengajuan gugatan Undang-Undang dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (kedua kanan) disaksikan Ketua MUI Amidhan (kedua kiri) dan mantan Menperin Fahmi Idris (kiri) di ruang delegasi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/9). Din Syamsuddin dan sejumlah tokoh masyarakat, perorangan dan ormas mengajukan gugatan (Judicial Review) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dinilai telah membuka peluang bagi privatisasi dan komersialisasi air, padahal air merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh diprivatisasi dan dikomersialisasi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ed/mes/13.