PEMEKARAN WILAYAH
JAKARTA, 27/5 - PEMEKARAN WILAYAH. (Dari kiri-kanan) Wakil Ketua DPRD Deli Sedang, Masabakti Sitepu, Kabid Kelembagaan Sosbud PemKab Serdang Bedagai, Hutadjulu, dan Asisten I Pemkab Serdang Bedagai, Zaenal Arifin menyimak pembacaan amar putusan sidang Uji Materi UU No. 36/2003 tentang Pembentukan Kab. Samosir dan Serdang Bedagai di Prov. Sumut di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/5). Majelis Hakim Konstitusi yang dketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan permohonan yang diajukan oleh Persekutuan Masyarakat Adat Batak Timur wilayah Serdang Hulu tidak dapat diterima karena tidak terdapat kerugian hak konstitusional yang dilanggar. FOTO ANTARA/Widodo/mes/08.