PENERTIBAN PERAGA KAMPANYE
Sejumlah petugas dari Panwaslu Palu menurunkan alat peraga kampanye Caleg di salah satu ruas jalan di Palu, Sabtu (28/9). Penertiban alat peraga itu oleh Panwaslu adalah untuk memenuhi amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu bagi Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/ed/mes/13