KASUS IMPOSTOR.
DENPASAR, 28/5 - KASUS IMPOSTOR. Empat dari lima warga negara asing yang ditangkap karena kasus "impostor" (memakai paspor orang lain), menuju ruang pemeriksaan di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Rabu (28/5). Kelima warga negara asing dari Afganistan dan Taiwan itu akan dideportasi sekaligus dicekal ke Indonesia karena kedapatan menggunakan paspor orang lain yg memiliki kemiripan. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/hp/08.