TUNTUTAN GANI ABDUL GANI
Mantan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9). Gani dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta atas korupsi proyek pengadaan alih daya Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004 sampai 2006, serta pengadaan Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PT PLN (persero) Distribusi Jawa Timur pada 2004 sampai 2008. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ed/ama/13