TUNTUTAN GANI ABDUL GANI

  • 30 September 2013 18:30 WIB
TUNTUTAN GANI ABDUL GANI
Mantan Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9). Gani dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta atas korupsi proyek pengadaan alih daya Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004 sampai 2006, serta pengadaan Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PT PLN (persero) Distribusi Jawa Timur pada 2004 sampai 2008. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ed/ama/13
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.21 MB
Disiarkan
30/09/2013 18:30 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor