PEMUSNAHAN GANJA 76KG
Kapolres metro Tangerang Kombes.Pol. Riad (tengah) petugas lainnya saat melakukan pemusnahan barang bukti Ganja kering di halaman Polres metro, Tangerang, Banten, Kamis (3/10). Sebanyak 76 kg ganja kering hasil operasi Cipta Kondisi selama tiga bulan dimusnahkan dengan tersangka pelaku 4 orang yang diamankan, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Lucky.R/Koz/pd/13.